Kegiatan "Sehari bersama jaksa pengacara negara" kita tingkatkan kesadaran hukum di nagari itu berlangsung selama 2 hari Rabu dan Kamis tanggal 28 dan 29 April 2021, kata Kepala DPMN Kabupaten Sijunjung Khamsiardi, SSTP. M.Si.
Pada hari kedua ini pemateri sosialisasi hukum itu disampai Kasi Datun Fengki Andrias, SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Efendi Eka Saputra, SH.MH.
Diawal penyampaian materi sosialisasi Fengki menyebutkan berbagai kesuksesan selama 3 tahun terakhir dalam menangani perbantuan hukum dan pendampingannya kepada pihak pihak yang dibantunya termasuk Pemerintah Daerah Sijunjung sendiri.
Banyak hal yang disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan pokok bahasannya "Fungsi Bidang Perdata & TUN pada Kejaksaan Negeri Sijunjung bagi lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD dan Pemerintah Nagari.
Dalam seksi tanya jawab terungkap pernyataan dari beberapa orang Wali Nagari merasa lega dan semakin tinggi rasa Percaya Diri (PD) nya memimpin nagari kedepannya.
"Kami merasa beruntung mendapat pencerahan dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, saat ini," ujar Wali Nagari Lubuk Tarok yang mengaku rata rata kami Wali Nagari ini awam soal pengetahuan hukum.
Dikemukakan oleh Wali Nagari dalam tanya jawab tersebut tentang hal aset kenderaan, perangkat yang sudah menahun itu saja orangnya, namun masyarakat mendesak untuk diganti dengan generasi muda lebih terampil dan cakap.
Wali Nagari tidak punya peluang untuk menggantinya, dibatasi oleh regulasi yang ada, pada hal anak nagari kita yang sudah sarjana banyak antri menunggu menduduki jabatan sebagai perangkat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kajari Sijunjung melalui Kasi Datun menjelaskan, bagaimanapun situasi nya Wali Nagari jangan sampai menabrak hukum yang ada. Tetapi cari celah yang tepat, sehingga ia bisa mengundurkan diri dengan penuh kesadaran sendiri.
Diingatkan Kasi Datun, Wali Nagari jangan sampai takut dengan laporan apapun dari pihak lain, selama kita bekerja dengan baik sesuai ketentuan.Yang penting itu adalah bagaimana Wali Nagari dapat mengumumkan ke khalayak ramai semua kegiatannya. Guna menghindari kecurigaan orang orang tertentu itu.
"Di nagari jangan sampai menghakimi seseorang, yang belum tentu bersalah secara hukum," ujar Fengki.
Dihimbau para Wali Nagari selalu berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum membuat suatu keputusan yang diragukan, termasuk ke Kejaksaan Negeri sendiri atau ke Kasi Datun untuk mendapat pertimbangan.
"Lebih baik kita sering bertemu dan ramah tamah sambil tertawa dan merokok santai dibanding dengan satu kali kena panggilan untuk keperluan sesuatu yang tidak kita ingini," lanjut Fengki.
Kadis DPMN Khamsiardi mengatakan pada hari pertama Rabu(28/4) kemarin kegiatannya dibuka Bupati Benni Dwifa Yuswir, dan materi langsung diberikan Kajari Efendi Eka Saputra,SH.MH didampingi Kasi Datun Fengki Andrias, SH. diikuti 30 Nagari dan 1 Desa dengan pesertanya 62 orang dari Kecamatan Sijunjung, Koto VII, Kupitan dan Kamang Baru.
"Dengan selesainya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para Wali Nagari dan Sekretaris Nagari Kabupaten Sijunjung, punya bekal pemahaman tentang hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari harinya," harap Khamsiardi.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar