Dalam sambutannya, Wako Fadly berpesan kepada BPIC agar cepat melakukan pembenahan terhadap komplek Islamic Center dan segera menyusun program kerja ke depan.
“Dengan telah dikukuhkannya kepengurusan BPIC ini, kita menginginkan Islamic Center ini ke depan bukan hanya sekadar menjadi tempat ibadah, tetapi banyak hal yang bisa dilakukan di sini. Apakah itu pendidikan, pengkajian, wisata religi atau kegiatan lainnya,” ucapnya.
Fadly juga berharap, di bawah kepemimpinan Ketua Umum BPIC Serambi Mekkah, Ir. Nasrul Yahya, MM, dapat kembali memungsikan komplek Islamic Center sebagai pusat peradaban Islam di Kota Padang Panjang dan dapat mengadakan kegiatan keislaman di tempat tersebut.
“Kepengurusan baru diharapkan mengkaji hal ini. Bagaimana kawasan Islamic Center bisa dijadikan tempat perkumpulan dan pusat silaturrahmi kegiatan keislaman. Kami bersama-sama akan hadir dan siap untuk membantu hal itu. Mudah-mudahan apapun yang kita cita-citakan bisa diberkahi Allah SWT,” ujarnya.
Sementara itu, Nasrul Yahya menyampaikan, pesan dan harapan yang ditumpangkan wali kota, insyaa Allah akan terlaksana. “Insyaa allah akan kami laksanakan dengan semampunya. Selepas pelantikan ini, kami akan segera melakukan pertemuan untuk membahas program kerja,” katanya.
Selain itu, dia menyampaikan agar lembaga, komunitas, ormas Islam dan sebagainya yang ada di Kota Padang Panjang untuk melakukan berbagai kegiatan di Islamic Center.
“Kami sangat terbuka sekali untuk masyarakat Kota Padang Panjang dan Insyaa Allah kita siap menjalankan amanah sebagai pengelola sebaik mungkin," ujarnya.
Susunan kepengurusan BPIC selain Nasrul Yahya, yang turut dikukuhkan adalah Ketua Harian, H. Sehabuddin, SH, M.H, M.Pd, H. Zulhamdi, Lc, MA (Imam Besar), H. Ajisman, Lc, (Ketua Bidang Kemakmuran/Imarah), H. Yendri Junaidi, Lc, MA (Ketua Bidang Pendidikan Islam/Tarbiyah), Jefri Hamdani, SH (Ketua Bidang Usaha), Defrial, ST Datuak Bansi Rajo (Ketua Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan/Ri’ayah) dan Ade Afdil, S. Pd. I Kepala Sekretariat).
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar