Puluhan pertanyaan dari tim pendata yang dilakoni kader Keluarga Berencana (KB), dijawab tuntas Fadly Amran yang didampingi istri, dr. Dian Puspita, Sp. JP. Jawaban atas pertanyaan petugas pendata tersebut, langsung diinput melalui aplikasi smartphone yang sudah ditetapkan BKKBN Pusat.
Pada kesempatan itu, Fadly mengimbau masyarakat yang didatangi petugas pendata PK 2021 supaya memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan kondisi yang ada.
“Keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama dan negara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya. Pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga,” ujar Fadly.
Dijelaskan Fadly, PK 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.
“Pendataan dilakukan untuk validasi data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat. Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan yang baik berdasarkan data yang akurat,” kata Fadly.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA), Drs. Osman Bin Nur, M. Si mengatakan, PK 2021 nantinya menghasilkan data mikro keluarga secara by name, by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan.
“PK 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya,” paparnya.
Dikatakan Osman, pendataan keluarga dilakukan serentak setiap lima tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah. BKKBN melakukan pendataan keluarga sebagai amanat UU 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah (PP) No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
Selain di rumah walikota, hari pertama PK 2021 ini juga dilakukan ke rumah wakil walikota beserta unsur Forkopimda.
#GP | DF | King
Tidak ada komentar:
Posting Komentar