Hal itu disampaikan Usman Gumanti dalam suatu percakapan dengan media di ruang kerjanya, Jumat (9/4) sehubungan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) seputar Ramadhan 1442 H/ 2021 M.
"Untuk dapat diketahui dan dipedomani kita telah kirimkan Surat Edaran kepada Kepala Paud, SD dan SMP dengan tembusan kepada Bapak Bupati Sijunjung sebagai laporan," jelas Usman Gumanti.
Dikatakannya, SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung bernomor 421/1106/Dikbud-2021 tanggal 6 April 2021 itu, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, libur seputar Ramadhan dan idul Fitri 1442 H.
Yang aktif mengikuti KBM selama Ramadhan adalah kelas 4,5 dan 6 tingkat SD, kelas 7,8 dan 9 tingkat SMP sedangkan semua peserta didik kelas 1,2 dan 3 SD dan Paud diliburkan.
Durasi satu jam pertemuannya 30 menit dimulai pukul 8.00 wib dan berakhir pukul 11.00 wib. KBM selama Ramadhan dikhususkan pada kegiatan keagamaan dengan membuat jadwal tersendiri dengan materi seperti membaca Alquran, tahfudz Al Qur'an, pemantapan cara wudhu/tayamum, memantapkan tata cara shalat, penyelenggaraan jenazah, sejarah Islam, ilmu dan akhlak dan kegiatan lomba- lomba bidang keagamaan.
Selain itu juga diinstruksikan kata Usman, agar semua siswa membuat dan mengisi buku agenda Ramadhan setiap hari dibawah pengawasan gurunya.
Yang sangat penting diperhatikan pihak sekolah selama KBM Ramadhan tetap menerapkan protokol kesehatan (mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak) dan mengatur kehadiran siswanya 50 % perharinya.
Lebih lanjut Usman yang menjabat Kabid SMP itu mengatakan, agar semua kepala sekolah membuat laporan tertulis tentang program, pelaksanaan KBM selama Ramadhan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui bidangnya masing-masing.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar