Agam(SUMBAR).GP—Sudah memasuki bulan ke empat, sejak di alihkan kontrak kerja sama Media cetak dan online dari Humas ke Komimfo di kabupaten Agam, belum ada kejelasanya yang final sama sekali. sehingga puluhan wartwan merasa terpanggil mendatangi kantor Kominfo dan pertanyakan apa sebetul nya yang terjadi di tubuh Kominfo ini. 9/4 2021
Keterangan yang diterima dari dinas Komimfo Agam, katanya belum ditanda tangani kontrak kerja/macetnya pembayaran jasa pembeberitaan wartawan,dikarenakan Media yang telah mengajukan kontrak kerja sama dengan Komimfo Agam, sampai saat ini belum juga ditanda tangani oleh Bupati Agam.
Dari informasi yang berkembang di seputar Komimfo tertunda nya pendatangin kontrak kerja sama ini di sebab kan adanya bebera orang pengurus Ke Administrasian di Komimfo yang bersetatus PNS dan juga merangkap tugas jadi wartawan ingin memaksakan kehendak untuk ikut kontrak kerja sama dengan Pemkab Agam.yang mana sudah di jelaskan PP pasal 4 no.53 th 2010
Menurut informasi masalah itu sudah sampai ke Kabag Hukum Pemkab Agam untuk untuk nencari penjelasan Apakah seorang PNS dibalehkan jadi wartawan dan dibolehkan untuk melakukan kontrak kerja sama dengan Pemkab Agam ( Pemerintahan ).
Isman Imran selaku Penjabat Sementara ( PJS ) di Komimfo. agam, menurut keterangannya walau beliau baru menjabat di di Komimfo Agam berjanji akan menyelesaikan secepat dan akan mengkordinasikan dengan Kabag Hukum dan Sekda Agam ungkapnya.
# GP | Ap Kari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar