Selain menanggapi sejumlah poin dari eksepsi Rizieq, Jaksa Penuntun Umum (JPU) juga mempermasalahkan sikap Rizieq dalam eksepsinya yang menggunakan kata-kata tak pantas dengan menyebut JPU pandir dan dungu.
JPU menyatakan kata 'dungu' dan 'pandir' yang pakai oleh Rizieq Shihab bukan bagian dari eksepsi.
Lebih lanjut JPU menyatakan bahwa, kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," ujar JPU.
Lebih lanjut, JPU mengingatkan, agar Rizieq tidak menjustifikasi orang lain terlebih meremehkan sesama, karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya 'imam besar' dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," tambah JPU.
#GP | Red/berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar