Setelah Eksepsi Ditolak Proses Hukum Rizieq Shihab Dilanjutkan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Setelah Eksepsi Ditolak Proses Hukum Rizieq Shihab Dilanjutkan

Kamis, April 08, 2021



JAKARTA.GP- Pada hari Selasa lalu (6/4/2021), Rizieq Shihab (RS) menjalani sidang mendengarkan putusan sela perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab  diperkarakan untuk kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. 


Suparman Nyompa yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, tersebut menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) Rizieq Shihab dan pengacaranya, terhadap dakwaan jaksa atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.


Hakim Suparman menyangkal sejumlah keberatan yang disampaikan Rizieq Shihab. Pertama, mengenai pengakuan ketidaktahuan Rizieq soal adanya penyambutan massa di Megamendung. Kedua, membandingkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lain yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional. Menurut Suparman, membandingkan masalah ini, bukan wewenangnya.


Hakim Suparman juga mengesampingkan keberatan tentang tidak jelasnya pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab dalam menghalang-halangi program penanggulangan wabah Covid-19 di Bogor.  Menurunya sudah masuk pokok perkara.  


"Karena sudah masuk pokok perkara," kata hakim Suparman.


Selanjutnya, Hakim Suparman menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan pada 12 April 2021. Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum. 


Dalam perkara nomor 226 ini, Rizieq Shihab  didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.


Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim juga menolak eksepsi Rizieq Shihab  untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.


Selain dua kasus kerumunan di saat pandemik diatas, Rizieq Shihab  juga didakwa kasus tak menginformasikan hasil tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.


Terkait kasus ini, Rizieq Shihab, didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Selain itu, ada juga dakwaan lain yakni, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


#GP | Red/berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS