Kasat Pol PP Damkar, Drs. M. Albert Dwitra, MM didampingi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S. STP, saat ditemui, kamis (22/04/2021), mengatakan, tim ini sudah turun sejak awal Ramadhan yang dipimpin langsung Herick didampingi Kasi Penegakan Perda, Idris, SH.
“Pada Selasa (20/04/2021) lalu, tim telah menggerebek beberapa warung kelambu di beberapa kelurahan berdasarkan informasi dari Tim Intel Satpol PP. Ada enam warung kelambu yang sedang beroperasi. Keenam lokasi itu terletak di Kelurahan Ngalau, Bukit Surungan, Pasar Usang dan Sigando,” ungkapnya.
Saat dirazia petugas, tambahnya, pemilik warung kelambu itu didapati sedang melayani konsumen. Namun, pemilik berdalih hanya melayani konsumen "take away" (bungkus bawa pulang).
"Untuk saat ini kami memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik warung kelambu. Jika pemilik masih beroperasi dan melayani konsumen makan di tempat, kami akan mengambil tindakan" ujar Herick.
Terkait Perda yang dilanggar, Idris menambahkan, para pemilik warung kelambu ini melanggar Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
"Bagi pelanggar diberi sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000," kata Idris.
#GP | DF | GUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar