Satpol PP Gerebek Warung Kelambu di Siang Hari - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Satpol PP Gerebek Warung Kelambu di Siang Hari

Kamis, April 22, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bentuk Tim Pengawas Penegakan Perda (Was Gakda) Kota Padang Panjang, untuk merazia warung-warung kelambu yang masih buka pada siang hari di bulan Ramadan.

Kasat Pol PP Damkar, Drs. M. Albert Dwitra, MM didampingi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S. STP, saat ditemui, kamis (22/04/2021), mengatakan, tim ini sudah turun sejak awal Ramadhan yang dipimpin langsung Herick didampingi Kasi Penegakan Perda, Idris, SH. 


“Pada Selasa (20/04/2021) lalu, tim telah menggerebek beberapa warung kelambu di beberapa kelurahan berdasarkan informasi dari Tim Intel Satpol PP. Ada enam warung kelambu yang sedang beroperasi. Keenam lokasi itu terletak di Kelurahan Ngalau, Bukit Surungan, Pasar Usang dan Sigando,” ungkapnya. 


Saat dirazia petugas, tambahnya, pemilik warung kelambu itu didapati sedang melayani konsumen. Namun, pemilik berdalih hanya melayani konsumen "take away" (bungkus bawa pulang).


"Untuk saat ini kami memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik warung kelambu. Jika pemilik masih beroperasi dan melayani konsumen makan di tempat, kami akan mengambil tindakan" ujar Herick.


Terkait Perda yang dilanggar, Idris menambahkan, para pemilik warung kelambu ini melanggar Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.


"Bagi pelanggar diberi sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000," kata Idris.


#GP | DF | GUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS