JAKARTA.GP- Sanksi bagi penyebar konten kebencian SARA dimedia sosial terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal tersebut menyatakan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa, semenjak 23 Februari sampai dengan 12 April, sudah ada 200 akun yang ditindak dengan diberi peringatan karena menyebarkan konten berbau SARA.
“Ada 329 konten yang diajukan mendapatkan peringatan virtual police, tetapi baru 200 yang lolos verifikasi,” ucap Slamet seperti dikutip di medsos kemarin.
Dirinya menambahkan bahwa, ada 91 akun yang tidak lolos verifikasi atau konten yang disebarkan tak memenuhi unsur SARA, dan masih ada 38 akun yang tengah proses analisis tim virtual police. Media sosial yang paling banyak ditemui pelanggaran SARA yaitu Twitter disusul Facebook, Instagram, YouTube, dan terakhir WhatsApp.
“Dari 200 teguran, 48 persen patuh, 31 persen tidak patuh, dan 21 persen belum merespons,” tambah Slamet.
#GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar