Rumahnya Dibongkar Pemda, Robi Damianus Mella Lapor Komnas HAM - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Rumahnya Dibongkar Pemda, Robi Damianus Mella Lapor Komnas HAM

Jumat, April 16, 2021


Kupang(NTT).GP- Pembongkaran rumah Robi Damianus Mella di Kota Soe, Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang. Robi Damianus Mella melalui kuasa hukumnya di Firma Hukum ABP membuat laporan dan pengaduan ke Komnas HAM terkait pembongkaran rumah miliknya itu yang diduga melanggar hak asasi manusia.


Hal itu disampaikan Ahmad Azis Ismail, S.H. selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella dari Firma Hukum ABP kepada media ini di Kupang, Jumat (16/4/2021). "Komnas HAM RI sudah membalas surat kami terkait pembongkaran dan perusakan rumah Robi Damianus Mella pada Selasa, (13/4/2021) di Soe. Pengaduan Robi Mella diregister di Komnas HAM dengan Nomor: 136.257,” ungkap Azis. 


Jika berkas sudah lengkap, sambung dia, maka akan dibentuk tim penyelidikan dari Komnas HAM RI untuk menyelidiki kasus yang diduga melanggar HAM tersebut, karena telah merampas hak dasar warga negara, berupa hak hidup. “Ada beberapa berkas tambahan yang diminta Komnas HAM RI. Kami akan kirim segera berkas-berkas yang diminta Komnas HAM RI itu,” jelas Azis.


Azis kemudian menambahkan, "Selain pengaduan ke Komnas HAM RI, kami juga segera bersurat ke BPK RI untuk melakukan audit terhadap aset daerah di Kabupaten TTS.”


Hal ini perlu dilakukan, kata Azis, untuk mengetahui aset daerah di Kabupaten TTS. Jangan sampai misalnya aset tanah diakui sebagai aset daerah, tapi tidak didukung data atau bukti dan tidak terdaftar dalam daftar aset yang tersedia dalam sistem. Karena aset itu kekayaan daerah atau negara, jadi harus terdaftar dalam sistem dan memiliki bukti-bukti yang valid. Berdasarkan hasil audit itu, publik akan tahu apakah sesuatu aset itu merupakan milik Pemda atau bukan.


“Kami juga sudah melapor dugaan tindak pidana atas pembongkaran rumah Robi Damianus Mella tersebut di Polda NTT dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Jika dalam proses penyelidikan dan didukung bukti yang cukup atas keterlibatan Bupati TTS dalam tindak pidana yang dilaporkan tersebut, kami minta agar oknum bupati tersebut ditangkap dan ditahan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum," tegas Azis yang juga mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Undana ini.


Publik, kata Azis, butuh edukasi hukum yang baik. Hal itu penting agar ke depan pelanggaran serupa yang dilakukan dengan tatacara yang tidak patut dan melanggar hukum jangan terulang kembali.


“Kami juga akan memperluas kuasa, melibatkan lebih banyak kawan-kawan advokat dan jaringan, termasuk di Jakarta. Jika perbuatan itu dilakukan dengan melanggar hukum dan menindas rakyat kecil, harus dilawan, untuk perbaikan hukum yang lebih baik. Budaya taat hukum harus diperkuat," pungkas Azis. 


#GP | AB | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS