Rizieq Shihab Terjerat Pasal 160 KUHP - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Rizieq Shihab Terjerat Pasal 160 KUHP

Senin, April 12, 2021



JAKARTA.GP- Kasus hukum Rizieq Shihab bermula pada saat ia menggelar pernikahan putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020. Sebenarnya panitia acara sudah memberikan himbauan kepada jemaah yang hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.


Namun, dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, jamaah kesulitan untuk menerapkan protokol kesehatan. 


Melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ditemukan berbagai bukti yang mengindikasikan bahwa Rizieq Shihab melakukan pelanggaran yang berupa kerumunan massa serta penghasutan. Rizieq Shihab terjerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP. 


Pihak Penegak hukum juga menetapkan sebagai tersangka terhadap lima orang lainnya, yaitu Ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.


Menyikapi hal tersebut, mantan Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa, dirinya telah memprediksi vonis hukuman yang akan diterima oleh Rizieq Shihab, ia memperkirakan Rizieq Shihab akan mendapatkan tujuh tahun penjara lantaran JPU kesal dengan sikap terdakwa.


"Kira-kira tuntutan JPU nanti berapa tahun ya? 7 tahun sih dugaanku. Karena JPU kesal dengan sikap terdakwa," ujar Ferdinand seperti dikutip di medsos kemarin. 


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS