Polres Agam Usul Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Polres Agam Usul Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes

Sabtu, April 24, 2021



Agam(SUMBAR).GP– Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan usulkan pelaksanaan operasi yustisi di daerah itu lebih diintensifkan, serta memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, terutama bagi yang tidak memakai masker.


Usulan itu disampaikan kepada Pemkab Agam dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19, yang digelar Satgas Covid-19, di aula Kantor Bupati Agam, Jum’at (23/4).


Dikatakannya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Agam akhir-akhir ini alami peningkatan cukup signifikan, sehingga perlu penanganan ekstra untuk mencegah penyebaran virus corona itu.


Pencegahan dilakukan dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan, namun perlu penindakan lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Selama ini pemberian sanksi hanya sebatas sanksi sosial dan teguran, yang belum memberikan efek jera kepada pelanggar,” ujarnya.


Dengan begitu, mengakibatkan masih banyaknya masyarakat yang tidak disiplin prokes, terutama tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.


Kita berharap sanksi yang lebih berat dapat diberlakukan sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.


Menurutnya, dalam Perda itu ada teguran dan sanksi sosial, apabila kedua sanksi ini sudah diberikan dan masih melakukan pelanggaran, maka sanksi ketiga bisa diberlakukan seperti denda atau kurungan.


Apabila sudah sampai sanksi peradilan, Ketua PN Lubuk Basung, Yunindro Fuji Ariyanto menyarankan dilakukan sidang di tempat secara online, dan pihaknya akan menstandbykan hakim untuk sidang tersebut.


Tapi kita juga berharap yang melanggar prokes ada ruang kurungan khusus, bukan dicampur dengan tahanan lain,” pintanya.


Hal ini direspon langsung oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman. Ia menyebutkan, dalam penanganan Covid-19 ini memang harus mengambil tindakan tegas agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.


Terkait hal ini kita akan keluarkan surat peringatan dan surat perintah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Tapi sebelumnya kita bicarakan dulu di internal Pemkab Agam.


# GP | Ap Kari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS