Padang(SUMBAR).GP- Kerap mendapatkan perlakuan tidak adil, puluhan pemilik Media On Line dan Media Mingguan serta wartawan yang dirugikan dengan adanya Pergub no.30 tahun 2018 ramai ramai menanda tangani Petisi yang meminta Gubernur Sumatera Barat secepatnya mencabut Pergub tersebut......
Hal tersebut disampaikan, Pimpred Media www.laksusnews.com Fitrahtul ketika diadakannya pertemuan dengan puluhan pemilik media dan wartawan, di Kawasan GOR H. Agus Salim Kota Padang, Sabtu (3 April 2021)......
Pada kesempatan tersebut, Fitrahtul yang akrab disapa Dafit Laksus menyampaikan, sebagai insan pers yang berkedaulatan maka kita harus memperjuangkan agar tidak ada lagi tindakan ataupun bentuk Kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di Sumatera Barat......
Menurutnya, Pergub No 30 Tahun 2018 telah mengkebiri dan merugikan kalangan pers di Sumatera Barat, untuk itu kita akan memperjuangkan supaya Pergub ini dicabut.....
Kita sangat bingung dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Sumbar, memberlakukan aturan untuk mematikan keleluasaan dan kebebasan pers di Sumatera Barat. Padahal kita semua paham, bahwa pers merupakan pilar ke empat keberlangsungan demokrasi yang baik, urainya.....
Kita katakan Pergub ini telah mematikan kebebasan pers karena ada sebagian pemerintah kabupaten/kota yang mengikutinya.....
Dafit Laksus juga menyebutkan bunyi dsri Petisi yang di tanda tangsni bersama tersebut adalah :
1. Meminta pemerintah Sumatera Barat untuk memperhatikan perusahaan pers sebagai UMKM kecil/menengah
2. Mencabut Pergub 30/2018
3. Mengkaji ulang aturan kerjasama publikasi.....
Sementara itu Novwibawa dari media Sumbarraya.com menegaskan bahwa untuk berperan aktif mendorong peningkatan arus informasi sebaiknya Pergub No 30 Tahun 2018 tersebut dicabut.....
Karena Pergub tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi termasuk spirit dan azas demokrasi, ucapnya.....
Lebih jauh Novwibawa memaparkan, beruntung saat ini Gubernur Sumatera Barat adalah Mahyeldi Ansharullah, saat menjabat Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah tidak pernah memberlakukan Pergub tersebut di Pemko Padang. Kita berharap Gubernur Mahyeldi Ansharullah mencabut pemberlakuan Pergub yang sangat meresahkan bagi kalangan pers dan dengan sendirinya media yang dirugikan dengan keberadaan Pergub tersebut dapat kerjssama kembalu dengan Gubernuran, sebut Awik.....
"Terkait Pergub 30 ini dan dalam upaya menjalin kemitraan dengan Pemerintah Propinsi Sumbar ke depan, puluhan wartawan telah bersepakat untuk menyurati Gubernur, mudah-mudahan Gubernur Mahyeldi Ansharullah berkenan meluangkan waktunya dan karena kesibukan beliau tentu saja selanjutnya kita menunggu jadwal dari protokoler," pungkasnya.
#GP | Red | rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar