Pemko Lakukan Identifikasi dan Pemetaan Jabatan Guna Penyederhanaan Birokrasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko Lakukan Identifikasi dan Pemetaan Jabatan Guna Penyederhanaan Birokrasi

Kamis, April 15, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang akan melakukan identifikasi serta pemetaan sejumlah jabatan, menyikapi surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 130/1970/OTDA, terkait penyederhanaan birokrasi pada jabatan administratif di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Sekdako, Sonny Budaya Putra, A. P, M. Si dalam rapat yang digelar di Hall Lantai III Balaikota, Rabu (14/04/2021), bahwa penyederhanaan birokrasi sebagai tindak lanjut Instruksi presiden RI Ir. Joko Widodo.  


"Penyederhanaan birokrasi ini memangkas, memperpendek jalur birokrasi yang panjang. Ide dasarnya itu memangkas perizinan, pelayanan publik dan yang lainnya," ungkapnya.


Lewat penyederhanaan birokrasi, lanjut Sonny, membuka peluang PNS berkarir secara profesional. "Ke depan PNS bekerja secara profesional sesuai dengan keahlian. Kalau kinerjanya baik, peluang naik pangkat terbuka lebar. Kalau kinerjanya biasa saja, tentu tidak akan berkembang," tuturnya.


Sonny kemudian meminta seluruh OPD melakukan identifikasi dan pemetaan, serta  pendampingan oleh Bagian Organisasi. "Bila terjadi kendala, tolong dikomunikasikan," ujarnya.


Kabag Organisasi Setdako, Novi Yanti, S. STP, MM mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri ini, ada lima kriteria jabatan yang disederhanakan atau dialihkan ke  fungsional.


Yaitu, analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan; koordinasi, pemantauan dan evakuasi kebijakan; pelayanan teknis fungsional; pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.


Adapun empat kriteria yang dipertahankan yaitu sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa, kewenangan otorisasi bersifat atribut, sebagai kepala satuan kerja teknis mandiri dan sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis wilayah.


Turut hadir dalam rapat ini, Asisten III Setdako, Martoni, S. Sos, M. Si, sejumlah kepala OPD, serta jajaran pejabat pemko.


#GP | DF | HRS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS