Pasca Lebaran Raya Idul Fitri 1442 H, Pemkab Bogor Tingkatkan Pencegahan Penyebaran Covid-19 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pasca Lebaran Raya Idul Fitri 1442 H, Pemkab Bogor Tingkatkan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Selasa, April 27, 2021


Bogor(JABAR).GP- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin ungkapkan rencana pembatasan mobilitas masyarakat, salah satunya melalui penyekatan arus mudik lebaran dan pasca lebaran di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bogor, guna mencegah penyebaran Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Itu dikatakan Sekda pada saat Rapat Pembahasan Rencana Teknis Kegiatan Penyekatan Arus Mudik Lebaran dan Pasca Lebaran, di Ruang Rapat I Setda, Selasa (27/4).

Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Firti 1442 H akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan,  kekeluargaan, silaturahmi dan pariwisata. Peningkatakan itu akan berdampak negatif di masa pandemi seperti saat ini, karena akan berpotensi meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, untuk itu perlu dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui penyekatan dan pembangunan posko arus mudik lebaran dan pasca lebaran di sejumlah titik yang telah ditentukan.

"Ini upaya kami dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tahun 2021 tentang Peniadaan Covid-19  tahun ini, dan upaya pengendalian penyebaran virus selama Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan pasca lebaran, kita perlu melakukan penyekatan di sejumlah titik strategis. Kita akan kolaborasi dengan Satpol PP, Polres Bogor, Dishub, Dinkes, PMI, Pramuka dan lainnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan posko ini kami berharap  memiliki fungsi dan peran efektif dalam pengendalian penyebaran Covid-19 terutama dalam Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H," ungkap Sekda.

Menurut Sekda, berkaitan dengan pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri (Sholat Ied) juga akan dilakukan pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sedangkan untuk takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena dapat menyebabkan kerumunan. "Harus diawasi betul, biasanya di depan masjid itu juga suka pakai bedug yang banyak dan berkerumun, kita akan bubarkan," kata Burhanudin.

Dirinya menegaskan, agar pelaksanaan pengamanan dan penyekatan arus mudik lebaran dan pasca lebaran harus bisa dijalankan dengan optimal, mulai dari sarana-prasarana, logistik, hingga berbagai alat perlengkapan yang dibutuhkan. Ia juga akan libatkan Damkar, BPBD untuk memaksimalkan peran serta personil pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Saya juga minta agar para Camat membantu untuk menunjang optimalisasi fungsi posko. Koordinasikan juga dengan para Kades untuk dapat melibatkan Linmas untuk membantu bertugas di posko-posko yang ada," tegasnya.

Ia menyatakan, pembatasan kegiatan masyarakat melalui penyekatan arus mudik lebaran dan pasca lebaran merupakan kegiatan Satgas Covid-19 baik tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga RT dan RW, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor. Meskipun sudah divaksinasi protokol kesehatan tetap harus ditaati dan dijalankan.

#GP | Wiri | Sumber: Tim Komunikasi Publik | Diskominfo Kabupaten Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS