JAKARTA.GP- Papua sudah final sah masuk wilayah Indonesia. Referendum yang dilakukan pada tahun 1969 itu telah disahkan oleh Majelis Umum PBB dan menegaskan bahwa Papua sah bagian dari Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md pada Desember tahun lalu.
"Papua itu melalui referendum 1969 sudah final dan sah menjadi bagian NKRI. Karena itu tidak akan ada lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," ujar Mahfud.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa, suatu negara untuk dapat berdiri harus memiliki tiga syarat, seperti adanya wilayah, rakyat yang dikuasai dan adanya pemerintahan yang disertai pengakuan dari negara lain. Sementara negara yang dideklarasikan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu tak memiliki wilayah. Benny Wenda tak memiliki tanah yang dikuasai di Papua sejengkal pun. Negara Papua Barat yang dideklarasikan oleh Benny Wenda pada 1 Desember lalu merupakan suatu negara ilusi.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua barat itu apa?," tegas Mahfud.
Sementara itu ditempat terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah menyebut, apa yang dilakukan oleh Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat adalah status yang diproklamirkan secara sepihak. Diketahui sebelumnya, PBB telah mengungkap peningkatan kekerasan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Status Papua sebagai bagian dari Indonesia sudah final," ujar Faizasyah.
#GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar