Eks HTI Dalam Draff RUU Pemilu - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Eks HTI Dalam Draff RUU Pemilu

Selasa, April 06, 2021



JAKARTA.GP- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  sebagai sebuah organisasi sudah resmi dibubarkan. Hal ini ditandai dengan pembubaran organisasi tersebut pada tahun 2017 dan disusul dengan  larangan penyebaran ideologi khilafah pada tahun 2019. Akibat pembubaran itu, tidak sedikit anggota eks-HTI hijrah ke organisasi lain dan banyak di antaranya tetap melakukan kegiatannya secara tertutup.


Ideologi dan cita-cita negara khilafah yang dimiliki HTI masih hidup di benak para kadernya. Guna mengantisipasi pergerakan para kader ekt HTI untuk mewujudkan hal tersebut  melalui jalur politik, maka pemerintah telah menyusun suatu aturan baru didalam draf RUU Pemilu yang akan diajukan. 


Draf RUU Pemilu tersebut, mengatur tentang larangan mantan anggota HTI untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Hal tersebut tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.


Menurut Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.


Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Menyikapi draf RUU Pemilu tersebut, anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa, HTI tidak sesuai konsesus bangsa, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga eks anggota HTI dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legialatif, kepala daerah dan presiden yang tertera dalam draf RUU Pemilu.


"Pengurus dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia. HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang,” ucap Zulfikar beberapa lalu yang dikutip di medsos. 


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS