Pelaku usaha mikro diminta terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang ditentukan pihak Kemenkop UKM melalui Disperdakop UKM. Persyaratan akan diverifikasi di tingkat kota. Bila sesuai, berkas dikirim ke provinsi untuk diteruskan ke kementerian.
"Kementerianlah yang menilai layak tidaknya pelaku usaha mikro menerima bantuan," ungkap Kadis Perdakop UKM Arpan, SH melalui Kasi Pemberdayaan Usaha Mikro, Yeni Hernida Fatmawati, A. Md, Selasa (27/04/2021).
Adapun persyaratannya, kata Yeni, WNI, memiliki KTP-el, memiliki usaha mikro, sedang tidak menerima pembiayaan perbankan, bukan ASN, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, maupun BUMD.
Kemudian, prosedur pengajuan calon penerima BPUM, adalah pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri kepada pengusul BPUM atau yang dihimpun dan didaftarkan pengusul BPUM. Lalu, calon penerima menyerahkan dokumen berupa fotokopi KTP elektronik, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi SKU dari kelurahan.
"Kita telah memverifikasi sebanyak 139 pelaku usaha yang telah dikirim ke provinsi pada 23 April lalu. Dua hari ini, sudah 200 berkas masuk ke Disperdakop UKM. Insyaa Allah, berkas yang telah diverifikasi akan dikirim kembali pada tahap kedua pada 3 Mei mendatang," katanya.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar