Berhubung akan masuk bulan Ramadhan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi berkunjung ke Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, Kamis (1/4).
Dalam kunjungan itu, Kadis Kominfo berdiskusi bersama Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung, H Yusri terkait pembayaran zakat fitrah diruang kerjanya.
Seperti yang dilansir MC-Sijunjung, Kamis (1/4) Ketua Baznas, H Yusri menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyepakati nilai penyaluran zakat fitrah Umat muslim khususnya di Kabupaten Sijunjung.
“Senin 29 Maret 2021, kami bersama Kemenag, Bagian Kesra dan MUI sudah menyepakati untuk pemabarayan zakat itu,” ungkapnya.
Dikatakan Yusri, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, salah satunya mengatur tentang syarat zakat mal dan fitrah.
“Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, tua, muda, anak-anak maupun budak yang memiliki kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.
Ia menjelaskan zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok atau beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter atau bisa dibayar berupa uang cash sebesar harga pokok beras yang dikonsumsi sehari-hari. “Pembayaran zakat fitrah dapat dikeluarkan pada awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” terangnya.
Adapun besaran zakat fitrah yang disepakati dalam rapat tersebut ditetapkan sebagi berikut : 1). Untuk kategori Beras Solok Ciredek = 3 1/3 liter (bocco) atau Rp. 38.000, Sokan = 3 1/3 liter Rp. 34.000, Anak Daro = 3 1/3 liter Rp.35.000, – per orang/jiwa; 2). Beras Kampung Kualitas = 3 1/3 liter (bocco) atau Rp. 33.000,- per orang; dan 3). Beras biasa (Medium) = 3 1/3 Liter (bocco) atau Rp. 31.000,-
#GP | Herman | Dicko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar