Berkarya Dengan Ikhlas, Wakil Jaksa Agung: Bekerja yang Paripurna Adalah Cara Kita Mendidik Bawahan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Berkarya Dengan Ikhlas, Wakil Jaksa Agung: Bekerja yang Paripurna Adalah Cara Kita Mendidik Bawahan

Kamis, April 08, 2021



JAKARTA.GP- Aparatur Sipil Negara jangan menilai pembangunan zona integritas sebagai beban atau keterpaksaan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).


Hal tersebut dikemukakan Wakil Jaksa Agung, S Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4/21).


"Diharapkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN itu sendiri," ujarnya.


Pembangunan zona integritas bagi pemerintah, kata dia, diharapkan pelaksanaannya dapat semakin menanamkan diri akan budaya dalam pelayanan bagi masyarakat.


"Dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus, maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja," tegas dia.


Setia Untung mengingatkan kepada jajaran ASN di Korps Adhyaksa, agar mengikuti enam langkah ini agar bebas dari, Korupsi Kolusi dan Nepotisme; Pelanggaran disiplin; Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP); Penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan efisien; Memberikan pelayanan yang asal-asalan; dan bebas adanya pamrih.


Sebabnya, Setia Untung yang pernah meraih WBK/WBBM di Badiklat Kejaksaan tahun 2018-2019 itu berharap kepada satuan kerja Kejaksaan di daerah untuk bersama-sama membudayakan pola pelayanan pada enam point tersebut.


Salah satu yang disampaikan selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI yakni, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dilakukan secara virtual pekan lalu.


Kejati Sumut saat ini tengah mencanangkan Zona Integritas menuju WBBM yaitu Kejari Deli Serdang dan Kejari Dairi. Sementara satu satuan kerja Kejati dan 26 satuan kerja Kejari tengah mencanangkan Zona Integritas WBK.


Setia Untung menilai  untuk predikat WBBM pada lingkungan wilayah hukum Kejati Sumut masih nihil. Melihat kenyataan ini, tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi satuan kerja dilingkungan wilayah hukum Kejati Sumut dalam membangun zona integritas menuju WBBK-WBBM.


"Pimpinan satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan berlaku dan berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor : 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : “Pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas”," tegasnya.


Setia Untung menekankan bahwa “Kesuksesan tidak datang dari apa yang diberikan orang lain, tapi datang dari keyakinan dan kerja keras kita sendiri” yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik.


Mendapat arahan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi itu, Kepala Kejati Sumut, IBN Wismantanu mengatakan bahwa perubahan paradigma yang dimaksudkan adalah mengubah sikap dan perilaku kita semua dari perilaku minta dilayani menjadi perilaku melayani, mengubah sikap sebagai penguasa menjadi abdi masyarakat.


“Oleh karena itu, kita semua sudah harus meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik penyimpangan wewenang, kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia, dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,” ujar Wismantanu.


Dia menegaskan bahwa, dalam memaknai dan menjalankan segala peraturan dengan sunguh-sungguh, haruslah diartikan sebagai norma, tindakan, larangan dan kewajiban, yang dalam prakteknya telah diuraikan secara tegas semua tugas, kewajiban, dan fungsi adhyaksa sebagai penegak hukum.


"Sehingga seyogyanya modal dasar seorang penegak hukum adalah memiliki integritas yang tinggi dalam mengimplementasikan segala peraturan, yang bebas dari segala kepentingan dan pengaruh apapun," tutur Wismantanu.


Ditegaskannya, sebagai harapan reformasi birokrasi pada seluruh aparat penegak hukum, yang pada titik akhirnya berharap integritas moral yang tinggi dari para penegak hukum, maka masyarakat menjadi patuh, taat dan tertib. 



#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS