Agam(SUMBAR).GP- Sebanyak 71 orang diberikan pembinaan di Mako Polres Agam akibat melanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring saat pelaksanaan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, Senin (27/4) malam.
Operasi penegakan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, dilaksanakan secara mobile di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.
Tim operasi yang dipimpin Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan ini, menyisiri seputaran pusat ibu kota Kabupaten Agam, dengan melibatkan Satpol PP dan BPBD
AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, tim menyisiri pusat keramaian seperti resto, cafe, warung, dan di jalan. Bagi ditemukan yang melanggar, mereka langsung dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan pendataan.
“Data mereka kita input ke aplikasi Sipelada. Di aplikasi ini kita dapat mengetahui siapa yang telah terjaring sebelumnya akibat melanggar prokes, dan datanya berlaku di Sumatera Barat,” ujarnya.
Dikatakannya, penindakan kali ini dilakukan peneguran dan pendataan, jika ke depan masih melanggar maka mereka langsung didenda, serta sanksi kurungan bagi mereka yang telah melanggar sebanyak tiga kali.
Menurutnya, penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan, karena penerapan protokol kesehatan ini sudah disosialisasikan dan dilaksanakan sejak setahun lalu.
“Jadi kali ini siapapun yang melanggar akan kita tindak tegas, karena akhir-akhir ini di Agam kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19. Bahkan tingkat keterpaparan di Agam berada pada posisi kedua di Sumatera Barat, sehingga ini harus diwaspadai bersama,” terangnya.
Dengan begitu, ia berharap masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan jangan abai, karena ini selain melindungi diri sendiri, juga menyelamatkan orang lain.
#GP | Ap Kari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar