Kapolres Padang Panjang diwakili Kasat Sabhara, AKP. Winedri S. Pd. M. H, melalui Kabag Ops. AKP. P. Simamora, SH, di WA Humas Polres Padang Panjang, menyebutkan, “Pelanggar terdiri dari 115 pejalan kaki, 316 pengendara roda dua dan 46 pengendara roda empat,” sebutnya.
Diterangkan, Seluruh Pelanggar AKB dibawa ke Polres Padang Panjang untuk dilakukan pendataan. Kepada para Pelanggar pihaknya memberikan sanksi.
"Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Apabila masih melanggar akan diberlakukan sanksi denda sesuai Perda AKB,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
Polres mengimbau masyarakat tetap mematuhi Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar