“Mereka terdiri dari 143 pejalan kaki, 237 pengendara roda dua dan 21 pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili Kasat Sabhara, AKP. Winendri.
Dikatakan Winendri, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei. Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.
Kepada para pelanggar, katanya, pihaknya memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Diimbau agar tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar