"Dalam Permendagri ini diatur semua dokumen kependudukan sudah memiliki format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik. Tidak perlu dilegalisir lagi," terang Kadis Dukcapil, Dra. Maini, MM, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (09/04/2021).
Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotocopy kutipan akta pencatatan sipil, legalisir KTP, legalisir fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangani pejabat pencatatan sipil atau kepala Bidang Pencatatan Sipil di Disdukcapil.
"Semua KTP-el saat ini sudah memiliki chip. Jika tidak ada chip, berarti KTP-nya palsu. Maka dari itu, masyarakat tidak perlu lagi melegalisir KTP apabila diperlukan," jelasnya.
Selain itu, jelas Maini, sudah ada 18 dokumen yang dikeluarkan Dukcapil menggunakan tanda tangan elektronik.
"Ini merupakan percepatan pelayanan kepada masyarakat Padang Panjang. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu kadis untuk menandatangani dokumen yang diperlukan," katanya.
Ditambahkannya, beriringan dengan Permendagri No 109 Tahun 2019, per 1 Juli 2019 semua dokumen kependudukan sudah menggunakan kertas HVS ukuran 4 gram, kecuali untuk KTP dan KIA (kartu Identitas Anak).
“Dengan adanya Permendagri ini, masyarakat tidak perlu antre datang ke Dukcapil lagi. Karena mereka bisa mencetak (memprint) dokumen langsung di rumah. Kecuali untuk perekaman KTP,” tukasnya.
#GP | DF | GUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar