Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setelah walikota melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online, Senin (22/03/2021), Wakil Walikota, Drs. Asrul juga telah melaporkan SPT secara online melalui aplikasi e-Filing.
"Alhamdulillah hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan. Ternyata sangat mudah, tidak ribet dan bisa dilakukan di mana saja," kata Asrul saat menggunakan aplikasi tersebut.
Kepala Pajak Kota Padang Panjang, Nasrul Efendi saat itu juga memberikan piagam kepada Asrul. Piagam itu sebagai tanda Asrul telah melaporkan SPT tahunannya.
Sebelumnya, Nasrul Efendi sudah menjelaskan beberapa keunggulan dan kemudahan dari aplikasi e-Filing. Dia mengajak agar masyarakat juga memanfaatkan aplikasi ini.
"Coba saja apilikasi ini, nanti akan tahu kemudahan dan cara kerjanya," katanya.
Cara menggunakan e-Filing, katanya, bisa melalui https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id.
#GP | DF | GUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar