JAKARTA.GP- September 2020 lalu, Papua kembali memanas. Masyarakat dan aktivis mahasiswa yang turun ke jalan menyuarakan aspirasi tentang otonomi khusus Papua yang habis masa berlakunya tahun 2021. Aksi lalu menular ke beberapa daerah lainnya.
Otsus Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua. Mereka diberi mandat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Pada pelaksanaannya, Otsus Papua telah memberikan manfaat bagi masyarakat Papua. Hal ini ditunjukkan dengan dukungan terhadap perpanjangan UU Otsus atau yang sering disebut dengan Otsus Jilid II.
"Kami mendukung otsus dan pemekaran daerah otonomi baru, karena itu dapat merangsang kemajuan di setiap daerah," tegas Ketua Aliansi Pemuda Merah Putih Indonesia Provinsi Papua, Ali Kabiay.
Unjuk rasa ini, kata Kabiay, untuk mendorong pemerintah pusat menanggapi perkembangan isu yang berdampak panjang bagi kesejahteraan masyarakat bahkan stabilitas keamanan di Provinsi Papua.
"Banyak dinamika yang terjadi di Papua, oleh karena itu kami sebagai Aliansi Pemuda Merah Putih Indonesia Provinsi Papua berhak menyuarakan hal ini, untuk menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah pusat," ujarnya.
Dukungan terhadap Otsus Papua perlu terus dikawal karena hingga saat ini kelompok separatis Papua berupaya mempengaruhi masyarakat untuk menolak Otsus.
Sebby Sambom, juru bicara Organisasi Papua Merdeka (OPM), mengatakan status khusus itu bukan yang diinginkan rakyat Papua, seraya menegaskan bahwa, kelompok tersebut mengupayakan kemerdekaan dan pemisahan dari Indonesia.
Kelompok separatis dianggap tidak menjadi bagian masyarakat Papua, sehingga pendapatnya tidak perlu dipercaya.
Pasalnya, jika dana otonomi khusus Papua tidak diperpanjang, akan berdampak pada anggaran pemerintah daerah karena dana tersebut menyumbang sekitar 60 persen dari anggaran provinsi.
#GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar