Tradisi Marosok di Kabupaten Sijunjung di Tetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Mendikbud RI - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Tradisi Marosok di Kabupaten Sijunjung di Tetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Mendikbud RI

Rabu, Maret 24, 2021


 
Sijunjung (SUMBAR).GP - Tradisi (Marosok) dari Kabupaten Sijunjung ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)Indonesia tahun 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Provinsi Sumatera Barat.
 

Sertifikat penetapan WBTB ini di serahkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dan diterima Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, S.Pt di Hotel Kryad Bumiminang Padang, Rabu 24 Maret 2021.


" Alhamdulillah kita ucapkan atas telah ditetapkannya tradisi Marosok oleh Mendikbud RI menjadi Warisan Budaya Tak Benda bagi Kabupaten Sijunjung," ujar Wabup Radi setelah penyerahan sertifikat penetapan WBTB tersebut oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang sekaligus dilaksanakan acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat tahun 2021.


"Dengan telah diterimanya sertifikat ini, mari kita jaga dan kita lestarikan tradisi ini, kedepannya mari kita bersama terus mencoba menggali potensi warisan budaya lainnya yang ada di Kabupaten Sijunjung,"harapnya Wabup Radi.


Seperti dilansir media "Sumbarkini.com" Rabu (24/3) Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung,Usman Gumanti,  SPd,  MM,  melalui Plt.Kabid Kebudayaan, Adha Noorfedy,  SPd,  MKom menyebutkan, Tradisi marosok ini biasanya digelar dipasar ternak di kawasan Sumatera Barat. "Berbeda umumnya dengan tradisi jual beli, dalam tradisi marosok ini dilakukan dalam diam",ujarnya.



Tradisi dilakukan berdua antara penjual dan pembeli dengan menggunakan bahasa isyarat tangan, tanpa omongan. Pedagang dan pembeli saling berjabat tangan dan memainkan peran masing  masing jari tangan untuk bertransaksi


"Uniknya permainan tangan ini juga tertutup bagi orang lain, karena biasanya pembeli dan penjual menutupi tangannya pakai sarung, baju, kupiah atau benda lainnya. Tujuannya adalah agar orang lain tidak mengetahui  proses transaksi tersebut , sehingga harga ternak dipeedagangkan hanya diketahui oleh penjual dan pembeli,"lanjut Adha.


Di Kabupaten Sijunjung jual beli ini dilakukan pada UPTD pasar ternak Palangki, Kecamatan IV Nagari setiap hari." Khusus pada Sabtu dikunjungi  oleh pedagang dan pembeli dari dalam Kabupaten serta pedagang luar Kabupaten Sijunjung, bahkan ada juga dari Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Jambi, dan Bengkulu,"tambah Adha.


Sertifikat yang diserahkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi tersebut kepada 8 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Sijunjung menerima sertifikat penetapan dengan tradisi (Marosok) 


Sementara yang lain dengan tradisi  Basafa (Kabupaten Padang Pariaman), Alek Pacu Jawi (Kabupaten Tanah Datar), Uma (Kabupaten Mentawai), Tari Balanse Madam (Kota Padang), Pacu Itiak (Kota Payakumbuh), Mato (Provinsi Sumatera Barat) dan Baju Kurung Basiba (Provinsi Sumatera Barat)


#GP | Herman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS