Teror KKB dan OPM Telah Meresahkan Masyarakat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Teror KKB dan OPM Telah Meresahkan Masyarakat

Rabu, Maret 24, 2021


JAKARTA.GP- Kelompok kriminal bersenjata (KKB)/OPM masih sering melakukan aksi teror yang meresahkan masyarakat sipil di Papua. Kelompok kriminal ini juga tidak sungkan untuk melakukan pembunuhan terhadap masyarakat sipil dan anggota TNI-Polri. Selain menciptakan teror, aksi mereka juga telah menghambat program pembangunan infrastruktur di tanah Papua.


Tercatat sebanyak 12 aksi kejahatan yang dilakukan KKB/OPM semenjak awal Januari 2021. Mulai dari pembakaran pesawat perintis hingga penembakan terhadap aparat keamanan. Pada 10 Februari lalu, 359 orang warga Intan Jaya, Papua dikabarkan mengungsi ke gereja dan sejumlah tempat lainnya. Warga mengaku takut dengan adanya teror KKB. Mereka memilih mengungsi dibanding menetap di rumah.


Terkait dengan hal tersebut, Kapen Kogabwilhan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan bahwa, aksi bersenjata yang telah dilakukan oleh KKB/OPM sudah tergolong kedalam aksi terorisme dan telah menggunakan taktik militer perang gerilya. Aksi-aksi tersebut bukan lagi sebagai aksi kriminal biasa.


"Selain tergolong kriminal, aksi front bersenjata OPM ini sudah tergolong aksi terorisme dengan taktik gerilya," ujar Suriastawa.


Sementa itu, Guru Besar Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Bagong Suyanto mengatakan bahwa,  para pelaku aksi kekerasan terhadap masyarakat Papua dan anggota TNI-Polri harus mendapatkan proses hukum.


Akan tetapi agar peristiwa serupa tidak terulang, maka pemahaman dan pendekatan yang menyelesaikan akar permasalahan harus diterapkan seiring proses penegakan hukum.


“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakan biadab yang mereka lakukan. Namun, untuk mencegah agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali, sesungguhnya yang dibutuhkan bukan sekadar tindakan hukum, melainkan juga pemahaman dan pendekatan yang benar-benar menyelesaikan akar permasalahan,” ucap Prof. Bagong. 


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS