JAKARTA.GP- Setelah secara resmi dinyatakan bubar per 21 Juni 2019, pemerintah menetapkan larangan terhadap seluruh kegiatan FPI di Indonesia. Atas dasar itulah, seluruh warga Indonesia dilarang menggunakan atribut FPI maupun mengikuti kegiatan organisasi tersebut.
Dasar hukum kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menkum HAM, Yasonna Laoly, Menkominfo, Johny G Plate, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kapolri, Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar.
Ditempat terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa, kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang dalam wilayah hukum NKRI.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," ucap Edward Omar Sharif Hiariej.
Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
Setiap Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 30 Desember 2020.
#GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar