Aceh Barat(ACEH).GP- PT. Asabri (Persero) Cabang Banda Aceh sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan sosialisasi sekaligus kuesioner terkait manfaat program dari asuransi tersebut yang dirujuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. Kegiatan diikuti oleh Prajurit dan Persit Kodim 0105/Abar yang di gelar di Aula Makodim Jalan lmam Bonjol Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (3/3/2021)
Tim Asabri yang hadir diantaranya Kepala Kantor Cabang Banda Aceh
Kolonel (Purn) Ngateno, Kabid Pelayanan Sri Mulyono serta dua Staf lainnya
yakni Zulfikar dan Syahrul. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Pasi
Pers Lettu lnf Suna'im sebagai penanggung jawab kegiatan yang mewakili Dandim
0105/Abar.
Dalam sambutannya, Lettu lnf Suna'im mewakili Dandim mengucapkan
selamat datang dan terimakasih sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada
rombongan yang mana Dandim tidak dapat hadir karena sedang mendampingi
kunjungan kerja Panglima Kodam lM di wilayah Aceh Barat.
"Kepada rombongan PT. Asabri, kami meminta di berikan pemahaman
tentang apa manfaat dari asuransi ini dan bagamana ketika pensiun kami bisa
mengetahui proses atau cara pengurusan Asabri serta apa saja yang akan menjadi
hak - hak dan kewajiban setelah memasuki purna tugas atau pensiun", ucap
Pasi Pers saat membuka kegiatan sosialisasi
Sejalan dengan hal tersebut, dalam paparannya, Ngateno menjelaskan
tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan
menyamaratakan informasi mengenai program manfaat Asabri, besaran nilai manfaat
dan tata cara pengajuan klaim.
"Untuk diketahui, selama ini setiap bulan gaji Prajurit di potong
8 persen oleh PT. Asabri. Ada empat program Asabri diantaranya Tabungan Hari
Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Pensiun.
Adapun besaran hak yang diterima adalah THT sebesar 3,25 persen, JKK 0,62
persen, JKm 0,82 persen dan Pensiun 4,75 persen yang kesemuanya dari gaji
pokok", papar Ngateno
Dalam kesempatan ini juga, Ngateno menyampaikan tentang manfaat produk
Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR, dengan besaran dana sesuai pangkat atau golongan.
Untuk Tamtama Rp. 20 juta, Bintara Rp. 25 juta, Pama Rp. 30 juta, Pamen Rp. 35
juta dan Pati Rp. 40 juta.
Sedangkan untuk proses pengajuan klaim, dapat diselesaikan berdasarkan
syarat maupun berkas diterima secara valid, benar dan lengkap. Yang biaya
perawatan dapat diajukan (reimburse) maksimal 2 tahun dari tanggal kejadian dan
dibayarkan melalui Nomor Rekening yang sah atas nama pengajuan klaim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar