Pemko Padang Panjang Siap Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bebas KKN - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pemko Padang Panjang Siap Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bebas KKN

Jumat, Maret 19, 2021



Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang siap mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas, yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pada tahun 2020, Padang Panjang masuk peringkat tiga besar pencapaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kabupaten/kota se-Sumbar.

Demikian diutarakan Wakil Walikota, Drs. Asrul seusai Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kabupaten/Kota se-Sumbar, Kamis (18/03/2021), di Aula Gubernuran Sumbar. 


“Pemko juga akan meningkatkan Progres Area Intervensi seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (aparat pengawasan intern pemerintah-red), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa,” tuturnya didampingi Sekdako, Sonny Budaya Putra, A. P, M. Si dan Inspektur, Dr. Syahril SH, MH.


Sementara itu, Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah, S. P Datuak Marajo dalam sambutannya mengatakan, praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Maraknya kasus korupsi yang terjadi, membuat tindak pidana korupsi menjadi perhatian utama, khususnya bagi kantor-kantor pemerintah.


“Korupsi yang terjadi di pemerintahan dapat menghambat pelaksanaan program pemerintah. Juga dapat berdampak besar bagi kelangsungan hidup masyarakat luas. Seperti terganggunya pembangunan dan gagalnya program penanganan kemiskinan. Maka itu perlu adanya upaya keras untuk memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.


Pemprov, katanya, telah berkomitmen melaksanakan berbagai program dan kegiatan pencegahan terhadap korupsi serta penegakan integritas. Terlaksananya kegiatan tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dan komitmen seluruh OPD di lingkungan pemprov maupun pemkab/pemko.


Selain itu, Mahyeldi mengatakan, akan terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan persentasi capaian Monitoring Control for Prevention Koordinasi Supervisi Pencegahan (MCP Korsupgah) Provinsi Sumatera Barat. Dia juga mengapresiasi Tim Korsupgah KPK yang telah melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di pemerintahan se-Sumatera Barat. 


Dalam rakor tersebut turut hadir, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kejati, Dr. Anwarudin Sulistiyono, SH, MH, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I, Didik Agung Widianarko, inspektur Sumbar, direktur Bank Nagari, kepala daerah, sekretaris daerah dan inspektur kabupaten/kota se-Sumbar.


#GP | DF | DEGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS