"Dengan mengikuti proses mendapatkan sertifikat CHSE, diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan calon pelanggan yang tentunya juga berkorelasi dengan meningkatnya kembali tingkat kunjungan dalam situasi pandemi saat ini," kata Kadis Porapar melalui Kabid Pariwisata, Reynold Oktavian, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (05/03/2021).
Dikatakan Reynold, Padang Panjang baru-baru ini mendapatkan kunjungan tim dari Deputi Produk Wisata dan Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf bersama 10 wartawan media nasional dalam rangka pembuktian penerapan prinsip CHSE oleh para pelaku usaha MICE (Meeting Incentive, Covention, and Exhibition).
Kedatangan tim, ujar Reynold, sengaja tidak diinformasikan kepada para pelaku usaha yang dipilih oleh tim Kemenparekraf untuk mendapatkan situasi kondisi riil di tempat usaha.
"Kota Padang Panjang beruntung dijadikan salah satu kota tempat pembuktian. RM Pak Datuk dipilih oleh tim sebagai lokasi uji. Dari hasil pembuktian langsung, tim menganggap RM Pak Datuk, sebagai rumah makan yang juga sering difungsikan jadi lokasi MICE, secara alamiah sudah menerapkan prinsip CHSE dalam operasionalnya," tutur Reynold.
Untuk mengurus sertifikat CHSE, lanjut Reynold, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran formulir data diri serta identitas usaha melalui laman resmi chse.kemenparekraf.go.id, kemudian unggah semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
"Setelah pendaftaran, selanjutnya akan diarahkan untuk penilaian mandiri terhadap usaha yang dijalankan sesuai daftar periksa top form CHSE," ujar Reynold.
Lalu, bagi pelaku usaha yang telah memastikan memenuhi indikator penilaian wajib mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahap berikutnya, tim auditor dari Kemenparekraf kemudian akan menentukan kelayakan.
Proses pemeriksaan oleh tim auditor dilakukan melalui proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung. Penting bagi para pemohon untuk benar-benar memahami pedoman dan panduan CHSE.
Syarat-syarat yang harus disiapkan di antaranya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan atau Nomor Induk Berusaha untuk skala mikro, serta perizinan lainnya.
"Mendaftar di laman Kemenparekraf, penilaian mandiri, audit oleh lembaga sertifikasi, memperoleh sertifikat I Do Care, itu kuncinya," sebut Reynold.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar