JAKARTA.GP- Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia setelah dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Atas dasar itulah, seluruh warga Indonesia dilarang menggunakan atribut FPI hingga mengikuti kegiatan organisasi tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, bantuan terhadap masyarakat yang terdampak bencana, termasuk banjir tidak boleh dibalut dengan atribut-atribut berbau Front Pembela Islam (FPI).
"Tentunya kami melihat bahwa FPI (Front Pembela Islam) sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan kegiatannya (yang dilarang)," kata Ramadhan.
Dia menegaskan bahwa, kepolisian tak pernah meributkan apabila terdapat ormas yang membantu korban bencana.
Hanya saja, kata dia, pihak-pihak yang membantu itu tak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.
Polri juga mengingatkan masyarakat, agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam penertiban spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet, Kapolri mengedepankan langkah perangkat satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri.
Di samping itu, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs web maupun media sosial (medsos).
#GP | Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar