Sesuai permintaan walikota, kata Sonny, agar dilakukan monitoring perbandingan dengan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat.
"Kita tidak boleh lengah, tetap harus fokus dan melaksanakan kegiatan yang memang harus dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting dilakukan sekarang, tolong ditunda. Kalau nanti pada saat perubahan, waktu memungkinkan dan anggaran tersedia, baru kita laksanakan," jelasnya dalam Rapat Percepatan Pelaksanaan Kegiatan, Jumat (19/03/2021), di Aula Lantai III Balaikota.
Selain itu, Sonny juga membahas beberapa penekanan, terkait realisasi Perwako dana hibah, pemeliharaan aset dan refocusing anggaran.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, SE, ME, juga menjelaskan tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SK No 51/2021 tentang penetapan Kriteria KPA dan PPTK di lingkungan Pemko Padang Panjang.
"Kami menginformasikan kepada seluruh OPD untuk dipercepat penyampaian laporan keuangan. Karena ini menjadi salah satu syarat penyaluran dana alokasi umum (DAU)," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur, Dr. Syahril, SH, MH menyampaikan hasil review laporan penyelenggaraan pemerindah daerah (LPPD).
LPPD, katanya, adalah salah satu unsur penilai terhadap kinerja pemerintah. Ini juga akan berdampak kepada DAU yang akan diberikan pemerintah pusat.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13/2019, LPPD harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran. Dalam menyusun rancangan LPPD ini, butuh bantuan kerja sama kita semua. Karena yang akan dilaporkan ini adalah kinerja kita semua," tambahnya.
Rapat dihadiri, asisten dan kepala OPD.
#GP | DF | DEGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar