OPD Diminta Lakukan Koordinasi dan Komunikasi Guna Percepatan Kegiatan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

OPD Diminta Lakukan Koordinasi dan Komunikasi Guna Percepatan Kegiatan

Jumat, Maret 19, 2021



Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, A. P, M. Si menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam percepatan kegiatan. 

Sesuai permintaan walikota, kata Sonny, agar dilakukan monitoring perbandingan dengan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat.


"Kita tidak boleh lengah, tetap harus fokus dan melaksanakan kegiatan yang memang harus dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting dilakukan sekarang, tolong ditunda. Kalau nanti pada saat perubahan, waktu memungkinkan dan anggaran tersedia, baru kita laksanakan," jelasnya dalam Rapat Percepatan Pelaksanaan Kegiatan, Jumat (19/03/2021), di Aula Lantai III Balaikota.

 

Selain itu, Sonny juga membahas beberapa penekanan, terkait realisasi Perwako dana hibah, pemeliharaan aset dan refocusing anggaran.


Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, SE, ME, juga menjelaskan tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SK No 51/2021 tentang penetapan Kriteria KPA dan PPTK di lingkungan Pemko Padang Panjang.


"Kami menginformasikan kepada seluruh OPD untuk dipercepat penyampaian laporan keuangan. Karena ini menjadi salah satu syarat penyaluran dana alokasi umum (DAU)," ujarnya.


Sementara itu, Inspektur, Dr. Syahril, SH, MH menyampaikan hasil review laporan penyelenggaraan pemerindah daerah (LPPD).


LPPD, katanya, adalah salah satu unsur penilai terhadap kinerja pemerintah. Ini juga akan berdampak kepada DAU yang akan diberikan pemerintah pusat.

 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13/2019, LPPD harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran. Dalam menyusun rancangan LPPD ini, butuh bantuan kerja sama kita semua. Karena yang akan dilaporkan ini adalah kinerja kita semua," tambahnya.


Rapat dihadiri, asisten dan kepala OPD.


#GP | DF | DEGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS