Masyarakat Mendukung Proses Hukum Rizieq Shihab - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Masyarakat Mendukung Proses Hukum Rizieq Shihab

Rabu, Maret 24, 2021


JAKARTA.GP- Pemberitaan proses pengadilan atas Rizieq Shihab masih ramai dibicarakan masyarakat. Rizieq Shihab kini sedang menjalani sidang atas tiga pelanggaran yang disangkakan. 


Kasus Pertama adalah Kasus Petamburan. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. 


Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. 


"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020) lalu. 


Kasus Kedua adalah Kasus Megamendung. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. "Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).


Kasus Ketiga adalah Kasus Test Swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Selain Rizieq Shihab, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas. 


Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena menghalangi upaya Satgas melakukan test swab terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.  Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari  tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


Perbincangan mengenai persidangan Rizieq Shihab masih bergulir hangat, bahkan para pendukungnya terus berupaya memprovokasi dengan informasi yang tidak proporsional seolah Rizieq Shihab menjadi korban kezaliman.  Bagi masyarakat yang belum mengerti duduk permasalahannya dapat terpengaruh dengan informasi yang tidak benar. 


Direktur The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), Muhammad Makmun Rasyid mengimbau masyarakat percayakan pengusutan kasus kepada penegak hukum yang sah. Makmun meminta masyarakat terlebih pendukung Rizieq Shihab untuk terus mengawal deretan kasus tersebut, namun jangan sampai menimbulkan provokasi yang menyebabkan kegaduhan lain.


Di samping itu, ia juga mengutuk segala aksi penyerangan dalam bentuk apapun, baik dilakukan individu maupun organisasi.  "Tanpa memprovokasi pihak-pihak lainnya untuk merendahkan martabat dan marwah kepolisian," katanya. 


"CICSR mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian, terhadap penanganan Rizieq Shihab dan FPI. Kami percaya bahwa lembaga keamanan negara akan bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.


Jadi janganlah playing victim dan merasa dizolimi, karena proses pengadilan masih berjalan. Biarlah Pengadilan yang menentukan salah atau benarnya.


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS