JAKARTA.GP- Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Parpol dan KPU disibukkan dengan masalah verifikasi.
Betapa besar energi yang dikeluarkan partai politik, belum lagi anggarannya.
Demikian juga negara harus mengeluarkan anggaran ratusan miliar rupiah cuma sekedar verifikasi yang sesungguhnya sudah dilakukan KPU berulang kali setia menjelang Pemilu.
Apalagi verifikasi yang diurus Kemenhumham dan KPU itu sudah sering dilakukan.
Katakan partai lamapun atau partai yang sudah ikut pemilu terus menerus juga akan diverifikasi. Pada hal sudah pernah diverifikasi dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebelumnya.
Dalam pasal 51 UU no.2 Tahun 2011; Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU no.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi.
Menurut hemat saya, verifikasi partai politik hanya sekali. Sebab, UU Partai Politik tidak secara eksplisit verifikasi dilakukan setiap Pemilu. Yang diutamakan disini partai politik yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Sungguh apa yang atur dalam UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberatkan partai politik, antara lain; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di Kabupaten dan Kota dibuktikan dengan pemilikan KTA dan KTP elektronik.
Partai lamapun akan kewalahan menghadapi ini. Apalagi masyarakat kita itu dinamis, ada yang kerja, pergi ke kota lain, pindah tempat tinggal ke kota tetangga dll.
Untuk persyaratan lain yang atur dalam pasal 177 hruruf a, b, c, d, e, g, dan h UU no. 7 Tahun 2017, bisa dipenuhi oleh Partai Politik, karena hanya bersifat adminstratif.
Dalam PKPU no.11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, dalam pasal 7; Partai Politik yang telah lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Pemilu terakhir, wajib mendaftar kepada KPU dengan menyerahkan dokumen persyaratan.
Dalam PKPU ini, seharusnya tidak ada lagi verifikasi. Perhatikan kalimat dalam pasal 7 ini dengan pelan-pelan.
Artinya partai politik yang sudah lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Pemilu TERAKHIR (2019) hanya wajib mendaftarkan diri ke KPU dengan menyerahkan dokumen persyaratan (yang sudah pernah diikuti).
Apalagi bila kita cermati bunyi pasal 3 UU no.7 Tahun 2017, dan pasal 2 PKPU no.11 Tahun 2017, yang narasinya berbunyi; Penyelenggara Pemilu berpedoman pada azas; 1. Mandiri, 2. Jujur, 3. Adil, 4. Berkepastian hukum, 5. Tertib, 6. Terbuka, 7. Proporsional, 8. Propesional, 9. Akuntabel, 10. Efektif dan efisien.
Bahwa pasal 4 UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:
1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
2. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas
3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu
4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu
5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Dengan berpedoman mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien dan demi menghemat anggaran negara dalam situasi covid-19, maka patut dipertimbangkan, apakah masih diperlukan verifikasi administrasi dan faktual untuk partai yang pernah di verifikasi (2019) sebagaimana pasal 6 dan 7 PKPU no. 11 Tahun 2017.
Djafar Badjeber,
Pengamat Sosial dan Politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar