Rombongan yang dipimpin Kepala KPPKP, Nasrul Efendi, SH, MH, disambut Kadis Kominfo, Drs. Ampera, SH, M. Si bersama Sekretaris, Busmar Candra, S. Kom dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Vitri Yennita, SH di ruang kerjanya.
Disampaikan Nasrul, kedatangan pihaknya, selain silaturahmi juga untuk edukasi dan ekstensi terhadap pegawai atau ASN untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tepat waktu.
"Karena banyak pegawai atau ASN yang melaporkan SPT tidak tepat waktu, dengan alasan sibuk atau ada kendala saat pelaporan," jelasnya.
Dengan program langsung door to door ke berbagai instansi, pihaknya mengharapkan pegawai atau ASN yang ada di lingkungan Pemko Padang Panjang dapat melaporkan SPT-nya paling lambat 31 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ampera menyambut baik langkah yang dilakukan KPPKP. "Alhamdulillah untuk pegawai Kominfo pelaporan SPT pajak sudah mencapai 100 persen. Semoga ini menjadi motivasi juga bagi pegawai di instansi lainnya," ujarnya.
#GP | DF | CI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar