JAKARTA.GP- Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan Petamburan di PN Jaktim.
Dalam sidang itu, Habib Rizieq Shihab sempat beradu argumen dengan hakim dan jaksa. Habib Rizieq menolak sidang secara online.
Awalnya Habib Rizieq menolak dihadirkan di sidang online. Habib Rizieq mengaku didorong saat akan dihadirkan di dalam sidang.
Sementara itu, hakim meminta agar Habib Rizieq menyampaikan pendapatnya di ruang persidangan.
Rizieq Shihab sempat protes dan marah-marah dalam sidang perdananya yang digelar secara daring. Keberatan dan aksi tersebut dianggap tidak tepat karena proses hukumnya selama ini telah berjalan adil dan persidangan online telah sesuai ketentuan.
Kericuhan sempat terjadi saat persidangan perdana Rizieq yang digelar secara online, kuasa hukum dari Pentolan FPI tersebut berteriak-teriak karena masalah internet yang buruk. Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur juga tidak mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung di persidangan.
"Majelis hakim sudah bermusyawarah, apa pun keputusan musyawarah ini, baik tidak menyenangkan buat penasihat hukum maupun tim jaksa penuntut umum, harus saya sampaikan bahwa hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).
"Majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," imbuhnya
Disisi lain, KY juga menjelaskan bahwa, sidang secara virtual telah diatur dalam perma No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana secara elektronik yang ditandatangani oleh ketua Mahkamah Agung.
Ketua komisi yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa, sidang virtual sebagai solusi penyelesaian perkara saat menghadapi Pandemi Covid-19. Dalam situs resmi KY, Mukti menyatakan bahwa, sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak.
Mukti Fajar juga menjelaskan bahwa, KY mempunyai wewenang untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim. Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan bahwa persidangan meski dilakukan secara daring, tentu wajib dihormati oleh para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Mukti juga mengungkapkan, komitmen KY yang akan memberikan perhatian khusus dengan melakukan pemantauan terhadap persidangan tersebut. KY akan memproses apabila ditemukan adanya tindakan merendahkan martabat hakim.
"Jika KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak, maka KY akan memprosesnya lebih lanjut. Semoga Bermanfaat," pungkasnya.
#GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar