JAKARTA.GP- Pemerintah telah membentuk dua tim yang bertugas untuk mengkaji UU ITE. Satu tim bertugas untuk mengkaji pedoman penerapan UU ITE dan tim lainnya bertugas untuk mengkaji revisi UU ITE.
Wacana revisi mengarah pada pengubahan Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA yang kerap menjadi alat kriminalisasi bagi penguasa.
revisi UU Informasi dan Transaksi Keuangan (ITE) mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Maka regulasi ini mesti segera dimasukkan ke Program Legislasi (Prolegnas) Nasional 2021.
“Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam hal ini Menko Polhukam dan jajarannya dalam rangka melakukan diskusi," ucap Aziz.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, diperlukan naskah akademis, sosialisasi kepada masyarakat, baik kalangan intelektual maupun NGO, untuk menjadi masukan. Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif.
"Kemudian penyiapan naskah akademis, sosialisasi kepada masyarakat, baik kalangan intelektual maupun NGO, untuk menjadi masukan. Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif,” tambah Azis.
Ditempat terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Rudy Mas’ud mengatakan bahwa, dirinya telah meminta Kapolri untuk menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum sebelum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selesai direvisi.
Pedoman tersebut bertujuan, agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut nantinya.
Kapolri juga perlu meningkatkan pengawasan, sehingga implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.
“Hal ini perlu diakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin. Terutama untuk melontarkan kritikan yang diminta sendiri oleh pemerintah,” ucap Rudy.
#GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar