Bekasi(JABAR).GP- Pemilik PT. Pratama Prima Bajatama, Deddy Setiawan Tan (55), diduga kuat telah melakukan penyiksaan berbentuk penganiayaan, pemukulan, caci-maki, hingga ancaman pembunuhan menggunakan samurai terhadap karyawannya, Rico Pujianto (33), pada 10 Oktober 2020 di kantor perusahaan besi baja itu di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Rico juga sempat mengalami penyekapan dan perampasan kemerdekaannya selama 3 hari, yakni dari tanggal 10 hingga 12 Oktober 2020. Penyiksaan dan penyekapan itu disaksikan oleh istri Bos Deddy bernama Ing, Direktur PT. Pratama Prima Bajatama, Winoto, SH, dan beberapa karyawan yang merupakan rekan kerja korban.
Kasus penyiksaan dan penyekapan ini telah dilaporkan ke Polres Bekasi, dan saat ini berkasnya telah diambil-alih oleh Polda Metro Jaya. Video ini adalah dokumentasi keluarga korban yang dikirimkan ke PPWI seraya meminta bantuan agar pihak Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas pelaku yang sudah berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain.
#GP | ALEX/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar