Beri Bantuan Boleh, Asalkan Tidak Pakai Atribut FPI - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Beri Bantuan Boleh, Asalkan Tidak Pakai Atribut FPI

Rabu, Maret 24, 2021



JAKARTA.GP- Saat bencana banjir Jakarta, beberapa orang menggunakan atribut FPI memberikan bantuan kepada korban banjir. Akan tetapi, gerombolan tersebut dibubarkan oleh Kepolisian karena atribut FPI sudah resmi dilarang Pemerintah.


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan memberi apresiasi terhadap pendekatan Polri dan TNI dalam membubarkan aksi sosial Front Persaudaraan Islam (FPI) di lokasi banjir, Jakarta Timur. Pasalnya, pendekatan yang dilakukan aparat terhadap sukarelawan FPI dilakukan secara persuasif, terutama dalam menertibkan atribut organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.


"Kami melihat Polri tidak melakukan pendekatan represif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif," kata Edi Hasibuan di Jakarta.


Karena itu, dia ikut mengimbau agar masyarakat yang menjalankan aksi kemanusian tidak perlu membawa atribut ormas yang sudah dilarang.


"Kami minta kepada masyarakat, silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tetapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," sambung Bang Edi.


Pihaknya juga memandang langkah Polri dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang dalam memberikan bantuan kepada korban banjir juga sudah tepat. 


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS