43 Pelanggar AKB, Terjaring Razia Yustisi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

43 Pelanggar AKB, Terjaring Razia Yustisi

Jumat, Maret 12, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- 43 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terjaring dalam razia yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020, Jumat (12/03/2021).

"Sebanyak 43 orang tersebut terjaring razia masih dengan kasus yang sama. Yaitu tidak menggunakan masker," sebut Kasat Samapta, AKP. Winedri, S. Pd, MH.


Dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, sebut Winedri, kegiatan masih akan difokuskan di Pasar Pusat.


"Bagi pelanggar yang terjaring, tetap kami berikan sanksi sesuai perda. Di antaranya teguran lisan, serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes," ujarnya.


Dalam pelaksanaan kegiatan razia yustisi kali ini terdiri dari 10 personil Polres, 3 personil TNI, dan 25 personil Satpol PP.


"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tegasnya.


#GP | DF | DEGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS