Padang Panjang(SUMBAR).GP- 43 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terjaring dalam razia yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020, Jumat (12/03/2021).
"Sebanyak 43 orang tersebut terjaring razia masih dengan kasus yang sama. Yaitu tidak menggunakan masker," sebut Kasat Samapta, AKP. Winedri, S. Pd, MH.
Dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, sebut Winedri, kegiatan masih akan difokuskan di Pasar Pusat.
"Bagi pelanggar yang terjaring, tetap kami berikan sanksi sesuai perda. Di antaranya teguran lisan, serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes," ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan razia yustisi kali ini terdiri dari 10 personil Polres, 3 personil TNI, dan 25 personil Satpol PP.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tegasnya.
#GP | DF | DEGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar