"Prinsip dari harta wakaf itu ada dua. Pertama bagaimana menahan terhadap asal. Yang kedua bagaimana kita mengambil manfaat dan mengalirkan manfaat tersebut," tuturnya.
Ahmad Wira menyampaikan, para ulama meriwayatkan dari Imam Syafi'i tentang dibolehkannya wakaf dalam bentuk dinar dan dirham. "Yang di maksud di sini, wakaf berupa emas dan uang," ucapnya.
"Di dalam fatwa majelis ulama 11 Mei 2002 menjelaskan, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, atau kelompok orang, atau lembaga badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dan hukum wakaf uang itu adalah Jawaz (boleh-red)," jelasnya.
Wirid Korpri dihadiri, Setdako, Sonny Budaya Putra, A. P, M. Si, Kakan Kemenag, pimpinan Bank Nagari Padang Panjang, direktur Masyarakat Ekonomi Syariah, ketua Baznas, jajaran pejabat di lingkungan Pemko, kepala sekolah se-Kota Padang Panjang dan kalangan masyarakat.
#GP | DF | DEGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar