Wirid Korpri di Islamic Center, Ahmad Wira : Wakaf Uang Hukumnya Jawaz - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Wirid Korpri di Islamic Center, Ahmad Wira : Wakaf Uang Hukumnya Jawaz

Jumat, Februari 19, 2021



Padang Panjang(SUMBAR).GP- Ahmad Wira, M. Si, M. Ag, Ph. D, Memberikan tausiyah seputar istilah wakaf uang, dalam wirid Korpri yang diselenggarakan Jumat (19/02/2021) di Islamic Center. 


"Prinsip dari harta wakaf itu ada dua. Pertama bagaimana menahan terhadap asal. Yang kedua bagaimana kita mengambil manfaat dan mengalirkan manfaat tersebut," tuturnya.


Ahmad Wira menyampaikan, para ulama meriwayatkan dari Imam Syafi'i tentang dibolehkannya wakaf dalam bentuk dinar dan dirham. "Yang di maksud di sini, wakaf berupa emas dan uang," ucapnya.


"Di dalam fatwa majelis ulama 11 Mei 2002 menjelaskan, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, atau kelompok orang, atau lembaga badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dan hukum wakaf uang itu adalah Jawaz (boleh-red)," jelasnya.


Wirid Korpri dihadiri, Setdako, Sonny Budaya Putra, A. P, M. Si, Kakan Kemenag, pimpinan Bank Nagari Padang Panjang, direktur Masyarakat Ekonomi Syariah, ketua Baznas, jajaran pejabat di lingkungan Pemko, kepala sekolah se-Kota Padang Panjang dan kalangan masyarakat.


#GP | DF | DEGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS