“Mereka terdiri dari 67 pejalan kaki, 203 pengendara roda dua dan 15 pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili Kasat Samapta, AKP. Winedri, S. Pd, MH, saat ditemui usai razia.
Dikatakan Winedri, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat. Di sini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.
Kepada para pelanggar, katanya, pihaknya memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi Perda tersebut," sebutnya.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar