Dengan bertambahnya jumlah kecamatan dalam Daerah Sijunjung akan berdampak terbukanya lapangan pekerjaan, potensi daerahnya berkembang, usaha produktifnya akan tumbuh, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan akhirnya berujung pada naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sijunjung.
Hal tersebut diungkapkan Dasep, S.Sos ketika menjawab pertanyaan media www.goparlement.com via WhatsAppnya, Ahad (31/1) menanggapi proposal pengajuan pemekaran kecamatan Sumpur Kudus dari masyarakat 5 Nagari se aliran Batang Sumpur yang masuk ke komisi I DPRD Sijunjung, Selasa lalu.
"Kita sangat mengapresiasi keinginan masyarakat Nagari Unggan, Silantai, Sumpur Kudus, Sumpur Kudus Selatan dan Manganti untuk pemekaran kecamatan tersebut," ujar mantan Kepala Desa Sungai Tambang era 1990-an lalu.
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Sijunjung ini menambahkan, ideal kedepannya, pemekaran kecamatan diprogramkan, disosialisasikan dan alokasikan anggarannya di APBD Kabupaten Sijunjung setelah mengadakan pemetaan wilayah kecamatan daerah ini tentunya.
"Dengan pemetaan yang kita lakukan dengan cermat, Pemerintah Daerah Sijunjung akan dapat menemukan kecamatan yang mana yang sudah wajar dimekarkan dan dapat membayang berapa biaya dibutuhkan untuk itu," ungkap Dasep.
Menurutnya, mumpung tahun 2021 ini kita dibangunkan oleh masyarakat Sumpur Kudus dengan pemekaran kecamatan. Sayogianya kedepan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, memprogramkan pemekaran kecamatan lainnya sekaligus mengalokasikan anggarannya dalam APBD Kabupaten Sijunjung.
"Kita sosialisasikan secara bersama sama persyaratan teknis pemekaran, manfaat dari pemekaran kepada seluruh lini masyarakat, jadi kita tidak hanya menunggu inisiatif dari bawah saja," ungkap Dasep yang sudah 3 periode duduk sebagai DPRD Sijunjung.
"Kalau untuk kebaikan daerah, tidak lah salah, bila kita belajar ke Dharmasraya. Waktu daerah ini berpisah 4 Kecamatan untuk Dharmasraya, kini telah menjadi 11 kecamatan, sementara Sijunjung 8 kecamatan dari dulu hingga sekarang," kata Dasep.
"Jadi terkait dengan usul pemekaran kecamatan Sumpur Kudus yang diajukan masyarakat se aliran Batang Sumpu, mari kita dukung bersama," katanya lagi.
Bagi semua stok holder se aliran Batang Sumpu, agar mensosialisasikan ke masyarakat dan musyawarahkan juga dengan tokoh masyarakat 6 nagari lainnya di Kecamatan Sumpur Kudus sehingga pemekaran ini sudah menjadi kesepakatan bersama nantinya.
Kepada pihak OPD yang terkait, Dasep mengajak, " mari kita carikan solusi" untuk memenuhi semua persyaratan yang diminta dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tersebut.
"Soal jumlah penduduk, masih banyak warga yang mukim di daerah ini belum memiliki KTP Sijunjung, luas daerah begitu juga mungkin yang dihitung hanya tanah bangunan, sawah atau kebun yang kini dikelola saja, seperti yang diungkap Ketua LKAAM Sijunjung Epi Radisman, SH Dt.Paduko Alam," jelas Dasep.
Menurut Dasep pada rapat komisi I DPRD di ruang Bamus DPRD Sijunjung yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Syofyan Hendri, S.Pdi., Selasa pekan lalu secara prinsip anggota komisi I dan Anggota DPRD dari Dapil 2 (Koto VII dan Sumpur Kudus ) telah setuju dengan Pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus tersebut.
Kita prihatin sekali kata Dasep, sejak 71 tahun lalu, masyarakat di se aliran Batang Sumpur, merasakan beratnya berurusan ke Kumanis ibukota kecamatan menempuh jarak 37 km dengan jalan sering rusak dan 53 km ke Muaro Sijunjung ibukota kabupaten.
Bila kecamatan ini dimekarkan dengan nama Kecamatan Sumpur Kudus Timur dengan ibukotanya Manganti kata Dasep jarak nagari di sana semakin dekat dengan ibu kota Kecamatan dan ibukota kabupaten.
Mudah mudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, keinginan masyarakat setempat bisa terwujud, harap Dasep yang berencana "mencaleg" di Propinsi Sumatera Barat pada Pemilu 2024 yang akan datang.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar