Pola Manajemen Perumda Air Minum Kota Padang Dipelajari Bapemperda DPRD Sumut - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pola Manajemen Perumda Air Minum Kota Padang Dipelajari Bapemperda DPRD Sumut

Selasa, Februari 16, 2021



Padang(SUMBAR).GP- Keberhasilan Pemerintah Kota Padang dalam mengembangkan dan memajukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang sejauh ini memang patut diacungi jempol. 


Hal itu pun ternyata menjadi alasan utama bagi Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.


"Pada intinya kami dari Bapemperda DPRD Sumut ingin mendapatkan masukan sambil konsultasi secara langsung dengan Pemko Padang. Yaitunya sekaitan menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumut No.3 Tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.


Ranperda ini sedang tahap penyusunan untuk dijadikan Perda ke depan," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sumut Thomas Daci dalam pertemuan bersama Pemko Padang dan Perumda Air Minum Kota Padang di Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (16/2/2021).


Mewakili rombongan Thomas pun mengutarakan niatan Bapemperda yang ia pimpin tengah mengupayakan perubahan nama PDAM Tirtanadi sebagai BUMD yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumut agar dapat berubah status menjadi Perumda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) nantinya.


"Kita melihat pola manajemen Perumda Air Minum Kota Padang sangat bagus. Hal inilah yang diharapkan bisa ditiru oleh Pemprov Sumut ke depan. Alhamdulillah, dari pertemuan dan diskusi kali ini kita mendapatkan langkah dan upaya yang mesti dilakukan ke depan. Sehingga pembentukan Perda yang akan kita buat untuk perubahan status PDAM Tirtanadi jelas arahnya. Apakah menjadi Perseroda atau Perumda nantinya. Insya Allah setelah ini kita akan bahas dengan Pemprov Sumut," tukasnya.


Sementara itu, Wali Kota Padang diwakili Sekda Amasrul bersama Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal menyambut hangat kedatangan rombongan Tim Bapemperda DPRD Sumut. Dimana di dalam rombongan Bapemperda tersebut juga diikuti Biro Hukum, unsur perwakilan PDAM Tirtanadi Sumut dan Biro Bina Perekonomian Provinsi Sumut.


"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita sangat menyambut baik atas kunjungan kali ini. Semoga tercapai tujuan dan harapan yang kita inginkan. Kita juga mendoakan, mudah-mudahan segala sesuatunya berjalan lancar," harap Sekda.


Di kesempatan itu juga hadir mendampingi Sekda Amasrul yakni Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan Kabag Hukum Yopi Krislova.


Sementara itu,  Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal memaparkan, sekaitan perubahan nama dan status Perumda Air Minum Kota Padang yang sebelumnya PDAM dilakukan tepatnya 3 Maret 2020 yang lalu.


"Sehingga dengan berubahnya status PDAM menjadi Perumda, maka akan sangat mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat yang akan dilakukan oleh Perumda Air Minum Kota Padang ke depan. Karena ada usaha lain yang dapat dikembangkan, salah satunya pengembangan produk air kemasan," ungkapnya.


Hendra melanjutkan, adapun perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda yaitunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.


Adapun 2 kriteria BUMD tersebut, kata dia, pertama Perumda, dan kedua Perseroda. Pilihan akhirnya jatuh pada label Perumda. Label ini berdasarkan Perda No.1 Tahun 2020 tanggal 15 Januari 2020.


"Karena kepemilikan PDAM Kota Padang ini hanya Pemko Padang, maka dipilih jadi Perumda Air Minum Kota Padang. Ini sudah disahkan Pemko Padang dan DPRD," imbuhnya.


Dengan adanya perubahan status menjadi Perumda ini, sambung Hendra lagi, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen. Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko Padang juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan. 


"Pada 2019, PDAM mendapat pernyataan modal sebesar Rp21 miliar dari Pemko Padang. Dengan perubahan nama itu kewajiban kita kepada Pemko Padang tentang pembagian laba yaitu sebanyak 55 persen dari laba  yang disetorkan ke Pemko. Alhamdulillah lima tahun kedepan kita dapat penyertaan modal Rp150 miliar, jika dibagi lima sekitar Rp30 miliar pertahun," tukasnya.


#GP| Humas Pdg |Muf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS