Rakor tersebut membahas Peraturan Perundangan (PP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait dengan kesiapan Online Single Submission (OSS).
Dalam penjelasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, terkait untuk mewujudkan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan realisasi implentasi dan mendorong investasi yang berkualitas.
Ada beberapa hal yang banyak dikeluhkan pengusaha seperti pelayanan yang kurang cepat, tidak transparan, biaya tinggi dan keterbukaan.
"Maka dari itu, dengan PP terkait OSS baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan berbeda dengan OSS sebelumnya," ujarnya.
Sementara Ewasoska menyebutkan, di Padang Panjang telah melakukan pelayanan perizinan berbasis OSS sejak 2018 lalu. Namun untuk sekarang, BPKM menerbitkan PP baru pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Dalam PP perizinan yang baru ada kategorinya, seperti perizinan berisiko rendah, sedang dan tinggi. Nanti dari yang tiga itu ada juga pengelompokannya," jelasnya.
#GP | DF | CI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar