Syofyan Jamal menyatakan bahwa beliau beserta pengurus MUI Kota Pariaman juga menolak keputusan 3 Menteri tersebut, sekaligus bentuk dukungan pada Walikota Pariaman atas tindakan yang telah beliau lakukan untuk menjaga nilai-nilai agama dan falsafat Minang, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. kata Ketua MUI Kota Pariaman.
Syofyan mengatakan, sesuai dengan pernyatan yang disampaikan MUI Sumbar, agar SKB 3 Menteri tersebut direvisi kembali agar tidak menimbulkan salah tafsir. Pertanyaan tersebut dipertegaskan lagi hasil Musda MUI Sumbar bahwa, SKB 3 Menteri tersebut sebaiknya ditolak”, ujar Ketua MUI Kota Pariaman ini.
Menurutnya, salah satu pembentukan karakter di sekolah melalui pengamalan ajaran Islam bagi umat muslim yang memeluknya. Sedangkan bagi non muslim, kita tidak pernah memaksakan kehendak.
“Tetaplah melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan bagi umat muslim jangan pula dibuka jilbab yang telah biasa dipakai hanya karena adanya aturan dari SKB 3 Menteri,” ujar Syofyan.
“Berjilbab itu sebenarnya bukan karena adanya SKB 3 Menteri, bukan juga karena adanya aturan, akan tetapi apa yang kita lakukan tersebut adalah menuruti aturan Allah SWT dan aturan agama kita.
Tetaplah melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan bagi umat muslim jangan pula dibuka jilbab yang telah biasa dipakai hanya karena adanya aturan dari SKB 3 Menteri”, himbau Ketua MUI Kota Pariaman ini.
“Buat Walikota Pariaman Genius Umar, kami atas nama MUI Kota Pariaman dan juga MUI Sumbar, sangat mendukung keputusan yang bapak lakukan untuk menjaga marwah dan harga diri masyarakat Minangkabau yang ada di Sumatera Barat ini umumnya, dan khususnya Kota Pariaman”, tutup Syofyan
#GP | ISAP |RiL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar