Kepala Kejari Dwi Indrayati, SH, MH, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha, Minang Zazali, SH, menjelaskan diruang kerjanya, Senin (08/02/2021), menyebutkan, pelayanan diberikan kepada masyarakat umum tanpa dipungut biaya.
"Kebanyakan dari masyarakat yang datang konsultasi itu masalah kasus hukum perdata, perceraian, sengketa tanah dan banyak Hal lainnya. Kami hanya memberikan informasi tentang hukum itu, tidak ikut mengurusi kasus mereka," jelasnya
Ditambahkannya, masyarakat yang memiliki masalah seperti itu, bisa langsung datang ke Kejari selama jam kantor. “Dari tahun 2020 hingga saat ini, sudah ada sekitar 14 warga masyarakat yang melakukan konsultasi. Kebanyakan dari mereka bertanya tentang masalah sengketa tanah,” ungkapnya.
Dia berharap, masyarakat mendapatkan informasi atau pengetahuan tentang hukum yang dihadapinya, tanpa hanya mendengar dari orang. Jadi mereka dapat informasi tepat dan jelas.
“Masyarakat yang ingin konsultasi, cukup membawa identitas. Kerahasiaannya dijamin,” tutupnya.
#GP | DF | CI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar