Sijunjung(SUMBAR).GP- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung Drs.H.Afrizal Thaib, M.Pd di halaman Kantor Kemenag setempat, Senin (22/2) pagi mengukuhkan 5 orang personilnya sebagai"Agen Perubahan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sijunjung".
Mereka yang dikukuhkan sebagai Rol Model perubahan tersebut adalah Asrizal, S.Ag dari Unit Penyelenggara Haji dan Umrah, Rudi Akhirul Putra, S.Kom dan Yudi Herika, SE dari Unit Sekretariat Jendral, Yoni Hendra, S.Ag.MA dan Nur Izzah, S.Ag keduanya dari unit Bimas Islam.
Asrizal, S.Ag.MA yang dihubungi media ini, membenarkan dia dan 4 orang teman lainnya dikukuhkan sebagai Agen Perubahan di lingkungan kantor Kemenag Sijunjung seperti Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung nomor: 77a/Kk.03/3.a/Kp.07.5/02/2021 tanggal 8 Februari 2021.
Menurut Asrizal, Kepala Kemenag Afrizal dalam pengarahannya saat pengukuhan itu, menegaskan agen perubahan merupakan salah satu wujud dalam menejemen pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi, nepotisme, mampu melayani publik secara akuntanbel serta memegang teguh nilai nilai dasar organisasi dan kode Etika perilaku aparatur negara.
Lebih lanjut disampaikan Kakanmenag, dalam mewujudkan reformasi birokrasi sitidaknya ada delapan area penting manajemen pemerintah yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh sungguh.
Salah satunya adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set ( budaya kerja). Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi.
Diharapkannya, kelima orang agen perubahan yang baru saja dikukuhkan tersebut bisa memberikan pengaruh perubahan dilingkungan kerja Kemenag ini.
Pengukuhan agen perubahan kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung tersebut ditandai dengan pemasangan "Salempang warna merah bertuliskan Agen Perubahan dan rol model" oleh Afrizal kepada 5 orang personil tersebut
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar